Jumat, 25 Maret 2011

NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

A.      HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
1.       NORMA
Norma berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, di pakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan di terima.
2.       KEBIASAAN
Kebiasaan berarti sesuatu yang biasa di kerjakan secara berulang-ulang dalam membentuk sesuatu yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting.
3.       ADAT-ISTIADAT
Adat-istiadat berarti tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun-temurun. Adat-istiadat diteruskan dari suatu generasi berikutnya sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
4.       PERATURAN
Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang di buat untuk mengatur. Dalam kahidupan berbangsa dan bernegara dikenal istilah peraturan perundang-undangan. Undang-undang adalah peraturan yang disusun oleh pemerintah dan di sah kan oleh DPR dan unsur-unsur terkait.

B.      MACAM-MACAM NORMA
1.       BERDASARKAN KEKUATAN YANG MENGIKATNYA
a.      Cara (Usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar individu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat tetapi sekedar celaan, cemoohan, atau ejekan.
b.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan memunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi dari pada cara (usage). Kebiasaan di artikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
c.       Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya.
d.      Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meninhkay menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras.


2.       NORMA BERDASARKAN RESMI TIDAKNYA
a.      Norma Tidak Resmi
Norma tidak resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaanya tidak di wajibkan bagi warga yang bersangkutan.
b.      Norma Resmi (formal)
Norma resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat.

3.       NORMA BERDASARKAN KEKUATAN SANKSINYA
a.      Norma Agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusan-nya yang berisi perintah, larangan, atau anjuran.
b.      Norma Kesusilaan
Noorma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang bai buruknya suatu perbuatan.
c.       Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan di anggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari oleh masyarakat tersebut.
d.      Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa.

C.      NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT
1.       HAKIKAT NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT
Pada hakikatnya norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah smua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manuia ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.       HUBUNGAN ANTAR-NORMA
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain di atur oleh hukum juga di atur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah social tersebut mengikat, dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar